Kemitraan Lembaga Keuangan Penanam Modal/Investasi dan Build Operates Transfer (BOT)

Kemitraan adalah strategi atau kerjasama dalam bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan, saling mengembangkan, saling menguntungkan, dan saling mempercayai yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 mengatur tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.

TUJUAN KEMITRAAN

  1. Meningkatkan pendapatan usaha dan masyarakat : kemitraan usaha dirancang sebagai bagian dari pemberdayaan usaha kecil masyarakat. Pengusaha besar berperan serta dalam memberdayakan usaha kecil sesuai kemampuan dan kompetensinya sehingga tumbuh menjadi usaha yang mandiri.
  2. Mendukung efisiensi ekonomi
  3. Memperkuat kemampuan bersaing : bisa mandiri demi kelangsungan usahanya sehingga bisa melepaskan diri dari sifat ketergantungan.
  4. Menghindari persaingan yang tidak sehat dan saling mematikan : Kemitraan dapat memberikan dampak sosial yang cukup tinggi. Artinya, negara terhindar dari kecemburuan sosial dan persaingan tidak sehat. Kemitraan dapat menghasilkan persaudaraan antar pelaku ekonomi yang berbeda status.
  5. Menghindari monopoli yang dapat menyebabkan distorsi dalam pasar
  6. Membangun tata dunia usaha yang kuat dengan tulang punggung usaha yang tangguh dan saling mendukung melalui ikatan kerjasama

 

MANFAAT KEMITRAAN 

  1. Manfaat produktivitas : produktivitas diperoleh dengan cara membagi output dengan input. Produktivitas dikatakan meningkat jika input yang digunakan tetap, namun diperoleh output yang semakin besar. Produktivitas yang tinggi  juga dapat diperoleh dengan cara mengurangi penggunaan input tanpa mengurangi kualitasnya.
  2. Manfaat efisiensi : Tercapainya cara kerja yang hemat, tidak terjadi pemborosan, dan menunjukkan keadaan menguntungkan yang dilihat dari segi waktu, tenaga, maupun biaya. Hal ini tercapai jika kedua pihak mentaati kesepakatan sesuai kemampuan dan tanggung jawab masing-masing.
  3. Manfaat jaminan kualitas, kuantitas, kontinuitas : manfaat ini dapat tercapai karena adanya manfaat produktivitas dan efisiensi. Produktivitas menunjukkan kuantitas dan efisiensi, sedangkan efektivitas menunjukkan manfaat kualitas. Ketika pasar menerima kualitas dan kuantitas, maka dapat menjamin kelangsungan/kontinuitas usaha.
  4. Manfaat dalam risiko : Suatu hubungan kemitraan idealnya dilakukan untuk mengurangi risiko yang dihadapi oleh kedua belah pihak. Dalam kemitraan pastinya ada rasa senasib sepenanggungan. Sehingga jika ada risiko maka akan ditanggung bersama antara pihak yang bermitra. Risiko yang ditanggung masing-masing pihak pun menjadi berkurang 


JENIS KEMITRAAN DAN CONTOHNYA :

1. Kemitraan Bentuk Inti-Plasma

Pola inti plasma adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar, di mana usaha menengah atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil sebagai plasma. Manfaat dari kemitraan inti-plasma yaitu perusahaan plasma mendapat pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi. Sementara itu, perusahaan inti mendapat keuntungan berupa pemenuhan kebutuhan perusahaan inti sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati.

Contoh : PT. Gema Usaha Ternak melakukan hubungan kemitraan pola inti plasma dengan peternak sebagai plasmanya. Dalam hal ini, PT. Gema Usaha Ternak berperan sebagai penanam modal/perusahaan inti/perusahaan pembina yang sering memberikan pelatihan, pembinaan, jaminan pasar, dan tidak mengharuskan para peternak plasmanya untuk mengganti biaya produksi apabila terjadi kegagalan panen. Peternak berperan sebagai plasma yaitu suatu usaha yang dibina oleh perusahaan inti dan hanya bertugas melakukan pemeliharaan dan panen hasil ternak. Seluruh sarana prasarana dan segala pembiayaan lainnya dijamin oleh perusahaan inti.

 

2. Kemitraan Subkontrak

Pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar, di mana usaha besar sebagai perusahaan induk meminta usaha kecil selaku subkontraktor untuk memproduksi komponen yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar sebagai bagian dari produksinya dan bertanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Manfaat yang diperoleh bagi subkontraktor adalah dapat menstabilkan dan menambah penjualan, mendapat kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen, mendapat kesempatan yang seluas-luasnya dalam memperoleh bahan baku, mendapat bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen, pembiayaan, perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan. Sedangkan, manfaat bagi perusahaan induk yaitu dapat memfokuskan perhatian pada bagian lain, memenuhi kekurangan kapasitas, memperoleh sumber pasokan barang dengan harga yang lebih murah daripada impor, meningkatkan produktivitas, dan mendapat kesempatan kerja baik dengan perusahaan kecil maupun perusahaan besar.

Contoh : PT. Yamaha Motor Indonesia (YMI) melakukan kemitraan subkontrak dengan usaha kecil yang membuat onderdil atau suku cadang, yaitu komponen dari mesin yang dicadangkan untuk perbaikan atau penggantian bagian kendaraan yang mengalami kerusakan. Kemitraan ini terjalin erat karena keduanya saling membutuhkan. Usaha kecil membutuhkan permodalan dari PT. Yamaha, seperti bahan baku, bimbingan kemampuan teknis, peningkatan teknologi, dan sebagainya. Oleh karena itu, usaha kecil tersebut harus bertanggung jawab penuh untuk memproduksi komponen yang dibutuhkan oleh PT. Yamaha.

 

3. Kemitraan Waralaba

Hubungan kemitraan yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi merk dagang dan saluran distribusi perusahaan kepada usaha kecil penerima waralaba dengan disertai bantuan dan bimbingan manajemen. Kemitraan bisnis pola waralaba ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 1997 tentang waralaba. Manfaat bagi penerima waralaba yaitu mendapatkan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan sehingga kemungkinan kegagalan dari pengusaha pemula bisnis waralaba dapat ditekan, karena format dan pola majaneman sudah teruji dengan baik. Sedangkan, pemberi waralaba mendapat manfaat dalam hal peluasan penjualan produk, pembukaan cabang, dan manfaat ekonomi seperti mendapat royalti.

Contoh : Contoh waralaba yaitu franchise kopi Torabika. Torabika yang dikelola oleh PT. Mayora Indah membuka usaha waralaba yang bisa dijalankan dengan modal mulai dari Rp. 10.000.000. Selain itu, bisnis waralaba juga dilakukan oleh Apotek K24 yang membuka harga untuk waralaba sebesar Rp 970 juta. Dengan dana itu, penerima waralaba sudah mendapatkan sewa bangunan satu tahun, stok obat-obatan, modal kerja untuk 3 bulan, dan sebagainya. Contoh lain waralaba yaitu KFC, Pizza Hut, dan Indomaret. Semakin terkenal namanya, maka  modal yang dibutuhkan juga semakin besar.

 

4. Kemitraan Perdagangan Umum

Hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya, usaha menengah atau usaha besar memasarkan produksi usaha kecil dan usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar mitranya. Keuntungan dari pola ini adalah adanya jaminan harga atas produk yang dihasilkan dan kualitas sesuai dengan yang telah ditentukan atau disepakati. Sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.

Contoh : Pengusaha tembakau memasok bahan baku tembakau kering ke PT. Djarum. Kemudian PT. Djarum akan mengolah bahan baku tersebut dan  memasarkan hasil produksinya dalam bentuk produk rokok ke konsumen. Sama halnya dengan industri ukiran dan pengrajin rotan.

 

5. Kemitraan Keagenan

Hubungan kemitraan yang di dalamnya usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha menengah atau usaha besar mitranya. Pengertian agen hampir sama dengan distributor karena sama-sama menjadi perantara dalam memasarkan barang dan jasa perusahaan menengah atau besar. Tetapi secara hukum berbeda karena mempunyai karakteristik dan tanggung jawab hukum yang berbeda.

Contoh : Toko-toko atau warung kecil yang menjadi agen distributor air mineral merk Aqua. Mereka diberikan hak khusus untuk memasarkan barang (Aqua) dari PT Tirta Investama (Danone AQUA). Dalam hal ini, PT Tirta Investama berperan sebagai pihak prinsipal yang memproduksi dan memiliki suatu produk. Sedangkan, toko atau warung bertindak sebagai agen yaitu pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk langsung ke pihak ketiga.

 

6. Kemitraan Bagi Hasil

Bentuk kerjasama antara pihak investor untuk penanam modal dengan pihak usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang mana nantinya akan ada pembagian hasil sesuai dengan persentase jatah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Contoh : Saya membuka bisnis di bidang kuliner dan saya menawarkan kesempatan bagi investor yang berminat menanam modal. Kemudian hasil dari penjualan bisnis kuliner saya akan dibagi kepada investor saya dalam bentuk bagi hasil yang sudah disepakati, baik itu bagi hasil murni ataupun bagi hasil yang dijanjikan.

 

7. Kemitraan Kerjasama Operasional

Bentuk kerjasama atau kegiatan kemitraan dalam hal operasional yaitu dalam proses perencanaan, pengoraganisasian, kepimpinan, pengarahan, pemotivasian, dan pengendalian terhadap sumber daya kemitraan dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan kemitraan.

Contoh : Seseorang memiliki lahan untuk dimanfaatkan secara ekonomi menjadi sebuah komplek perumahan. Kemudian pemilik lahan tersebut melakukan kemitraan kerjasama operasional dengan perusahaan kontraktor.

 

8. Kemitraan Dalam Bentuk Usaha Patungan (Joint Venture)

Entitas yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih untuk menyelenggarakan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk membentuk entitas baru, masing-masing menyetorkan modal, berbagi risiko dan keuntungan, serta kendali atas entitas tersebut. Keuntungan dari kemitraan ini yaitu menggabungkan sumber daya, menggabungkan keahlian, dan menghemat pengeluaran.

Contoh : Kemitraan joint venture dilakukan oleh dua perusahaan teknologi ternama asal Taiwan yaitu Gigabyte dan ASUS, yang selama ini berkompetisi ketat pada produksi motherboard, graphics card, dan beberapa komponen lain. Kedua perusahaan tersebut sepakat melakukan kerja sama untuk membuat strategi baru dalam pembuatan dan pemasaran produk motherboard dan graphics card pada tahun 2007.

 

9. Kemitraan Dalam Bentuk Penyumbeluaran (Outsourcing)

Pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.


BOT (Build, Operate, and Transfer)

BOT merupakan bentuk kerjasama dalam hal pembiayaan. BOT dapat dijelaskan sebagai salah satu pilihan pembiayaan proyek pembangunan dengan mana investor harus membiayai, merancang, dan membangun suatu fasilitas atau proyek atas biaya pribadi. Oleh karena itu, investor memiliki hak konsesi untuk mengoperasikan dan mengambil manfaat ekonomi dari pembangunan proyek tersebut (manajemen dan operasional) sebagai penggantian dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan dengan jangka waktu tertentu. Setelah masa konsesi habis, maka seluruh bangunan dan kepemilikannya menjadi hak pemilik tanah. Perjanjian BOT umumnya dilakukan untuk membangun proyek seperti perkantoran, apartemen, pusat-pusat perbelanjaan, real estate, rumah toko, hotel, atau bangunan lainnya. Tetapi, perjanjian BOT juga digunakan pemerintah dalam rangka kerjasama dengan pihak swasta untuk membangun infrastruktur. Tidak ada pihak yang akan dirugikan atas kesepakatan perjanjian BOT karena saling menutupi kelemahan dan kekurangan yang ada di masing-masing pihak. Pihak yang memiliki dana dapat digunakan untuk tujuan produktif dan berhasil guna, sedangkan pihak yang memiliki tanah dapat menjadikan asset tersebut lebih bermanfaat dan bermaksimal penggunaannya dibandingkan dengan dibiarkan terlantar tanpa ada manfaat ekonomi bagi pemiliknya. 

Manfaat atau keuntungan BOT :

  • Dengan adanya BOT, maka pemerintah sebagai pemilik lahan tidak perlu mengeluarkan biaya atau mencari dana pinjaman untuk membangun infrastruktur beserta dengan fasilitasnya. Sehingga dapat mengurangi beban anggaran dalam APBN/APBD dan mengurangi jumlah pinjaman pemerintah.
  • Ketika pemerintah tidak memliki anggaran yang cukup, dengan adanya kerjasama BOT maka pemerintah tetap dapat membangun infrastruktur beserta dengan fasilitasnya karena pembangunan proyek dilakukan dengan pendanaan dari pihak swasta. Sehingga kebutuhan dan kepentingan umum tetap dapat terlayani. Masyarakat pun mendapat tambahan fasilitas baru dengan adanya terlaksananya proyek tersebut.
  • Dengan menerapkan sistem kerjasam BOT, pemerintah tetap dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum di atas tanah yang dimilikinya tanpa harus melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain. Sehingga asset-asset milik negara dapat terjaga dengan baik.
  • Keuntungan bagi pemilik lahan yaitu mengalihan risiko terhadap konstruksi, pembiayaan, dan pengoperasian kepada sektor swasta serta memperoleh fasilitas lengkap dan hak operasional setelah jangka waktu konsensi BOT berakhir.
  • Perjanjian BOT memberikan peluang kepada pihak lain (swasta) untuk berperan serta dalam pembangunan fasilitas. Selain itu juga menjadi peluang bisnis berinvestasi selama jangka waktu tertentu untuk mengambil keuntungan yang wajar melalui pengoperasian sarana dan prasarana yang sudah dibangun.
  • Bagi investor, pembangunan infrastruktur dengan pola BOT merupakan pola yang menarik karena memiliki hak penguasaan yang tinggi terhadap infrastruktur yang dibangunnya dan adanya kesempatan untuk memasuki bidang usaha dengan hak eksklusif yang hanya dimiliki oleh pemerintah/BUMS/BUMD yang bersangkutan serta mendapatkan keuntungan saat pengoperasian.



KESIMPULAN :

Kemitraan lembaga keuangan penanam modal adalah bentuk kerjasama dalam bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan lebih bersama dengan prinsip saling membutuhkan, saling mengembangkan, saling menguntungkan, dan saling mempercayai yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Kemitraan terdiri dari beberapa jenis. Masing-masing jenis kemitraan memiliki manfaat dan karakteristik tersendiri yang dapat disesuaikan dengan bentuk usaha yang dimiliki, jumlah modal, dan tujuan atau sasaran dari kemitraan itu sendiri. Sedangkan, BOT (Build, Operate, and Transfer) adalah bentuk kerja sama dalam hal pembiayaan antara pihak swasta dan pihak pemerintah dalam membangun infrastruktur nasional. Pihak pemerintah berperan sebagai pemilik lahan dan pihak swasta berperan sebagai pihak yang membiayai pembangunan infrastruktur. Investor memiliki hak konsesi untuk mengoperasikan dan mengambil manfaat ekonomi dari pembangunan proyek tersebut (manajemen dan operasional) sebagai pengganti dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan dengan jangka waktu tertentu. Setelah masa konsesi habis, maka seluruh bangunan dan kepemilikannya menjadi hak pemilik tanah. Perjanjian BOT umumnya dilakukan untuk membangun proyek seperti perkantoran, apartemen, pusat-pusat perbelanjaan, real estate, rumah toko, hotel, atau bangunan lainnya. Tetapi, perjanjian BOT juga digunakan pemerintah dalam rangka kerjasama dengan pihak swasta untuk membangun infrastruktur. Baik kemitraan maupun BOT, keduanya sama-sama menguntungkan pihak yang bermitra karena saling membantu, melengkapi, menguntungkan, serta saling menutupi kelemahan dan kekurangan yang ada di masing-masing pihak.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TRANSFORMASI ELEMENTER & DETERMINAN

METODE SARRUS & EKSPANSI LAPLACE